Evaluasi dan Apresiasi Penyelesaian Perkara Pengadilan Negeri Pada SIPP Tahun 2019

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

8 Januari 2020 21:30 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Syamsul Arief (Ketua PN Gunung Sugih)
Rilis ID
Oleh: Syamsul Arief (Ketua PN Gunung Sugih)

Adapun pengertian elemen  ketiga yakni kelengkapan dalah terkait dengan penginputan data-data dokumen persidangan yang dapat dilihat dan diakses oleh para pihak dan umum pada suatu perkara berjalan. Jika hari itu perkara pada tahap putusan maka pada yang hari itu juga dokumen putusan sudah siap dibacakan dan langsung diiput dalam aplikasi SIPP sehingga data putusan tersebut keesokan harinya sudah bisa dibaca oleh khalayak umum.  Jika sampai tahapan persidangan putusan maka PP harus menginput dokumen putusan bersamaan dengan dokumen berita acara persidangan. PP tersebut kebetulan pula bersidang 10 perkara hari itu sehingga harus menginput 10 berita acara persidangan. Masih banyak terlihat pada kantor pengadilan negeri dengan beban jumlah perkara banyak pada waktu jam kerja telah habis tetapi masih terlihat keriuhan PP yang sibuk berpindah tempat sidang mengikuti majelis hakim bersidang diruang sidang lain. Sungguh melelahkan. Dalam penilaian elemen kelengkapan ini masih ada lagi detil penginputan yang harus cermati semisal data diversi, data lapor mediasi dan nilai sengketa.

Sedangkan elemen keempat adalah kesesuaian yakni terkait dengan sinkronisasi waktu antara Kepatuhan penginputan dan Kelengkapan data yang telah diinput. PP menginput jadwal sidang tuntutan misalnya pada hari senin akan tetapi dokumen surat tuntutan baru diinputnya  pada hari selasa maka poin penilaian kinerjanya otomatis tidak sesuai. Data tanggal putusan  dan tanggal sidang terakhir harus singkron. Jika tidak singkron otomatis sistem dalam SIPP akan mengurangi nilai kesesuaian kinerja pengadilan tersebut. Hebat bukan aplikasi SIPP ini. 

Semua data statistik angka, jumlah, tahapan, nama terdakwa, nama hakim, nama panitera pengganti, nama ketua pengadilan, kasus posisi, jam, menit perdetik, detil proses hingga manifest evidence semua tergambar dalam SIPP. Jika Ketua Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ingin memantau berapa lama penyelesaian suatu perkara pidana atau perdata di suatu pengadilan negeri dalam sekejap tersaji data SIPP di depan mata. Memantau masa penahanan bagi terdakwa yang akan habis, soal ketepatan juru sita dalam memanggil para pihak, kapan terdakwa mulai diperiksa di ruang persidangan, bagaimana kepatuhan pelaksanaan panggilan delegasi,  berapa lama jaksa penuntut umum mengahadirkan saksi, barang bukti hingga isi keterangan saksi serta jenis barang bukti dipersidangan semua tergambar dalam SIPP. Pimpinan Mahkamah Agung sampai masyarakat pencari keadilan juga bisa mengetahui kapan penundaan hari sidang, apa alasan tergugat  tidak hadir,  kapan hari Jaksa menuntut dan kapan waktunya hakim memutus. Bahkan setelah berkas perkara diputus hakim dan panitera pengganti serta ketua pengadilannya masih memikirkan proses administrasi perkara jika terdakwa  terdakwa Banding, kasasi atau PK dalam detil ukuran waktu. Ini baru sebagian kecil saja dari detil-detil administratif dalam penyelesaian perkara di SIPP. Masih banyak detil-detil lainnya.

Sampai di sini Anda bisa mafhum jika kerja hakim dan PP itu dalam penyelesaian perkara sungguh berat dan ini jauh lebih berat ketimbang petugas Samsat yang menerbitkan SIM dan petugas Catatan Sipil yang memberi pelayanan publik pembuatan KTP. Basis pelayanan di Pengadilan itu berbeda dengan dengan 2 kantor pelayanan itu. Jika Pengadilan melayani pembuatan surat keterangan maka jenis pelayanan ini hanya pelayanan kecil saja dan itupun sudah dilayani pula dengan teknologi aplikasi "e-Raterang" banyarnya cukup Rp. 10.000,- saja.

Aplikasi SIPP sampai dengan versi terkini 3.2.0-1 ini sudah tidak lagi bisa diakali. Mengakalinya dalam pikiran saja saya tidak sanggup apalagi mengakalinya secara praktis data-data didalamnya. Mengatakan bahwa data-data dalam SIPP tidak valid sama saja mengatakan bahwa mahakarya canggih dari Mahkamah Agung tersebut tidak berguna. Berani?

Evaluasi dan Apresiasi

Evaluasi kinerja aparat pengadilan yang tergambar dalam SIPP itu berkaitan dengan disiplin pengelolaan administratif perkara adalah sangat penting. Disiplin administrasi penyelesaian perkara dipersidangan perkara adalah cermin kedisiplinan aparatur didalamnya. Kedisiplinan dalam penginputan data adalah cermin profesionalisme aparat yang pada akhirnya akan bermuara pada penggalian kebenaran dan keadilan. SIPP tidak mentolelir praktik maladministrasi. Seluruh Pengadilan Negeri kini sudah terakreditasi dengan memiliki banyak sekali Standar Operasional Prosedur (SOP)  dan SOP itu kongkritnya terimplementasi dalam SIPP.

Apa artinya 3 besar dari masing-masing PN yang berhasil mencapai poin SIPP tertinggi dari masing-masing level kategori jumlah perkara tersebut? Artinya PN tersebut adalah PN-PN yang telah bekerja keras berhasil melaksanakan tugas utamanya yakni menerima, memeriksa dan memutus perkara dengan sangat baik dan profesional. 

Saya mengucapkan salute dan selamat kepada PN –PN peraih Ranking tertinggi dikelasnya. Buat PN-PN dengan nilai lebih dari 990 poin ini menunjukan bahwa perkara di PN-PN tersebut  hanya tersisa belasan saja di tahun 2019. Sekaligus bisa dinilai pada PN-PN tersebut ratusan perkara yang diterima, diperiksa dan diputus meraih nilai kepatuhan, kelengkapan dan kesesuaian yang nyaris sempurna. Itu pasti karena kinerja Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Jajaran Hakim, Kepaniteraan, Kejurusitaan dan kesekretariatan PN-PN tersebut sangat baik.

Membaca daftar hasil evaluasi implementasi pada pengadilan tingkat pertama tahun 2019 pada Surat Dirjen Badilum di Laman Direktorat Badan Peradilan Umum MA RI itu juga dapat terlihat bagaimana  kinerja profesionalisme 382 PN-PN se-Indonesia  terutama nilai PN-PN besar di kota besar yang masih dibawah standar bahkan jauh dibawah poin 900 yang merupakan ukuran standar poin bintang lima sebagai tanda kinerja yang maksimal.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya