Evaluasi dan Apresiasi Penyelesaian Perkara Pengadilan Negeri Pada SIPP Tahun 2019

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

8 Januari 2020 21:30 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Syamsul Arief (Ketua PN Gunung Sugih)
Rilis ID
Oleh: Syamsul Arief (Ketua PN Gunung Sugih)

Dari Rilis Poin SIPP Direktorat Badilum MA RI itu menunjukan memang bukan hal mudah untuk menyelesaikan perkara dengan ukuran kinerja, kepatuhan, kelengkapan dan Kesesuaian yang tinggi. Terlihat poin-poin SIPP di beberapa pengadilan kota besar seperti Jakarta, Medan, Makassar berada dalam poin yang rendah. Dibutuhkan kerjasama tim yang baik. Dibutuhkan kemampuan mendistribusikan jumlah perkara pada jumlah hakim dan Panitera Pengganti yang ada. Dibutuhkan kepemimpinan untuk meyakinkan timnya agar tumbuh kesungguhan aparat hakim dan PP didalamnya. Sesungguhnya dari SIPP ini juga kita bisa mengetahui bahwa kinerja penyelesaian pada pengadilan negeri dikota besar perlu adanya upaya pemahaman terus tentang pentingnya penyelesaian perkara dengan penginputan data di SIPP secara disiplin. Jika alasan jumlah perkara sebagai hambatan maka  penambahan jumlah hakim dan jumlah PP di pengadilan kota-kota besar itu adalah keniscayaan. Maka sudah sepantasnya memutasi para hakim-hakim dan PP-PP hebat yang saat ini berada di pengadilan daerah yang memiliki poin tertinggi dalam SIPP adalah suatu kepantasan. 

Untuk Pengadilan-Pengadilan dengan poin SIPP rwndah jangan bekecil hati masih ada kesempatan tahun 2020 untuk membuktikan kedisiplinan dan profesionalisme.

Kepada jajaran aparat pengadilan yang meraih ranking tertinggi di masing-masing kelasnya saya ucapkan selamat.  Kerja keras kalian  tidak bisa dibohongi selama setahun, terlihat jelas dalam evaluasi SIPP. Kalian luar biasa.(*)

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya