Evaluasi dan Apresiasi Penyelesaian Perkara Pengadilan Negeri Pada SIPP Tahun 2019
lampung@rilis.id
Mahkamah Agung sudah sejak 2012 menerapkan aplikasi canggih terkait data informasi penanganan perkara. Saat itu masih bernama Case Track System (CTS) sebelum kemudian pada tahun-tahun berikutnya dilakukan penyempurnaan dan kini akrab dikenal dengan aplikasi Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Inilah mahakarya Mahkamah Agung diera teknologi digital berbasis data informasi. Mahakarya ini lahir dan dibesarkan di Zaman Ketua Mahkamah Agung Prof Dr. H.Mohamad Hatta Ali, SH.MH . Revolusi pengadilan menuju teknologi modern berbasis IT kongkritnya dimulai dari sini. Setelah rilis SIPP kemudian MA menelurkan e-Court yg didalamnya terdapat e-Litigasi. Aplikasi e-Court disupport oleh basis data teknologi SIPP. Melalui SIPP juga lahir e-delegasi serta aplikasi MIS SIPP. Semua terhubung dalam satu data besar perkara dalam aplikasi SIPP.
SIPP yang selalu update dan terkoneksi internet ini dibuat untuk mengukur dan mengatur profesionalisme aparatur pengadilan dalam menginput data perkara, proses persidangan, putusan bahkan sampai informasi data suatu perkara dalam proses upaya hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Informasi dalam SIPP dapat diakses oleh masyarakat umum untuk mengetahui proses persidangan suatu perkara.
Pimpinan Mahakamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Tinggi hanya dengan menjentikan jarinya dapat memantau dan melucuti apakah jajaran aparat suatu pengadilan dibawahnya sudah atau belum melaksanakan tugas core buisnessnya dengan maksimal. Sesungguhnya dalam SIPP itu akan terefleksi nilai akuntabilitas Kinerja, kedisiplinan pegawai, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik yang sering dipakai dalam penilaian ZI itu.
Aplikasi SIPP Pengadilan milik Mahkamah Agung tidak dimiliki oleh lembaga hukum lain di negeri ini. Mohon maaf bukan saya berlebihan mengklaim, sampai saat ini Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan belum memiliki aplikasi modern sejenis untuk menyatukan data detil kinerja terkini jajarannya dibawahnya.
Hebatnya aplikasi ini seluruhnya dimiliki dan diterapkan oleh seluruh badan peradilan di Indonesia termasuk diterapkan di 382 pengadilan negeri seluruh Indonesia. Canggihnya aplikasi ini bukan saja mampu melucuti ketidakbecusan tapi juga sekaligus memproyeksikan kehebatan aparatur pengadilan dalam bekerja menyelesaikan perkara.
Maka bila ada pihak dari pemerintah misalnya Kemenpan RB bertanya adakah peradilan memiliki aplikasi berbasis teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat secara langsung? Tidak usah cari yang lain, inilah jawabannya aplikasi SIPP adalah mahakarya agung teknologi digital milik MA dan jajaran dibawahnya.
Cara Kerja SIPP
SIPP memetakan ukuran profesionalisme itu dalam peniaian 4 elemen yaitu Kinerja, Kepatuhan, Kelengkapan dan Kesesuaian.
Elemen pertama adalah kinerja. Kinerja adalah seberapa banyak perkara yang masuk pada suatu pengadilan dalam setahun dan seberapa banyak perkara yang masuk tersebut diputus hakim dalam satu tahun itu (jumlah rasio penangan perkara). Bayangkan suatu pengadilan menerima 1000 perkara dalam satu tahun maka 1000 perkara itu harus diupayakan dengan serius di putus pada tahun tersebut dan detil aktivitas penyelesaian perkara ini akan terekam dalam SIPP. Perlu dicatat jika pengadilan negeri setahun itu menerima 1000 perkara maka harus pula singkron dengan penyerapan anggaran 01 Mahkamah Agung dan anggaran 03 Direktorat Badan Peradilan Umum yang sudah disediakan untuk itu. Habiskan uangnya! jika tidak becus menghabiskan uang dengan pertanggungjawaban sesuai dengan kinerja penyelesaian perkara maka pengadilan itu tidak profesional. Menghabiskan uang yang telah disediakan saja tidak mampu. Shame on you!
Lalu elemen kedua adalah Kepatuhan. Pengertian Kepatuhan adalah terkait kedisiplinan aparat hakim dan panitera pengganti dalam menginput setiap tahapan dan detil penerimaan, pemeriksaan persidangan termasuk penundaan waktu persidangan hingga putusan. Jika satu orang hakim dan satu orang Panitera Pengganti (PP) sehari menyidangkan perkara 10 berkas maka 10 berkas perkara itu harus diperiksa dan diinput data persidangan dan penundaannya. Hakim dan PP dipersidangan harus konsentrasi membuktikan perkara lalu data keterangan saksi dicatat. Jika saksi 3 orang maka saksi itu didengar, ditanya dan dicatat keterangannya. Usai sidang PP pada hari itu juga harus patuh dalam input SIPP pada kolom nama saksi-saksi, kolom edoc Berita Acara Sidang, kolom penundaan hari sidang. Ini baru 1 perkara jika 10 perkara maka 10 kali PP mengulang penginputan dengan data perkara yang berbeda dalam sehari. Jika salah atau terlambat input maka akan berkurang poin penilaian kepatuhan. Pada elemen Kepatuhan ini masih banyak detil pengisian lainnya seperti penginputan permohonan banding, kasasi, PK dan berikut ketepatan waktu pengiriman berkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
