Evaluasi dan Apresiasi Penyelesaian Perkara Pengadilan Negeri Pada SIPP Tahun 2019
lampung@rilis.id
RILISID, — Evaluasi penyelesaian perkara dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tahun 2019 telah diumumkan Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI melalui surat Dirjen Badilum MA. RI. DR. Prim Haryadi, SH.MH pada Selasa (7/1/2020) sebagaimana tayang dalam laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. (https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/2885-penilaian-implementasi-sipp-semester-ii-tahun-2019.html)
Hasil Evalusi terhadap 382 Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia tersebut membagi klasifikasi perankingan yaitu: 1. PN Kelas 1A Khusus dengan jumlah perkara lebih dari 2000 diraih PN Sidoarjo sebagai Ranking 1 dengan nilai 926.07 poin. Ranking 2 diraih PN Jakarta Timur dengan nilai 894.80 poin dan ranking 3 diraih PN Palembang dengan nilai 883.12 poin. 2. PN Kelas 1A dengan jumlah perkara 1001 s/d 2000 diraih PN Banyuwangi sebagai ranking 1 dengan nilai 979.43 poin. Ranking 2 diraih PN Jember dengan nilai 973.04 poin dan Ranking 3 diraih PN Malang dengan nilain 970.91 poin. 3. PN Kelas 1A dengan jumlah perkara 1-1000 perkara diraih PN Pati sebagai ranking 1 dengan nilai 978.40 poin. Ranking 2 diraih PN Klaten dengan nilai 960.28 poin dan ranking 3 diraih oleh PN Kendari dengan nilai 960.02 poin. 4. PN Kelas 1B dengan jumlah perkara 1001 s/d 2000 diraih PN Kisaran sebagai ranking 1 dengan nilai 985.22 poin. Ranking 2 diraih PN Tulungagung dengan nilai 968.23 poin dan Ranking 3 diraih PN Mojokerto dengan nilai 964.59 poin. 5. PN Kelas 1B dengan jumlah perkara 500 s/d 1000 diraih PN Pangkalpinang sebagai ranking 1 dengan nilai 991.65 poin. Ranking 2 diraih PN Wonosobo dengan nilai 991.04 poin dan Ranking 3 diraih oleh PN Bulukumba dengan nilai 990.71 poin. 6. PN Kelas IB dengan jumlah perkara 1 s/d 500 diraih PN Gunung Sitoli sebagai ranking 1 dengan nilai 977.33 poin. Ranking 2 diraih PN Bau-Bau dengan nilai 973.95 poin dan ranking 3 diraih PN Atambua dengan nilai 969.17 poin. 6. PN Kelas II dengan jumlah perkara 501 s/d 1000 diraih PN Gunung Sugih sebagai ranking 1 dengan nilai 992.01 poin. Ranking 2 diraih PN Muara Enim dengan nilai 986.43 poin dan ranking 3 diraih PN Ngawi dengan nilai 981.75 poin. 7. PN kelas II dengan jumlah perkara 1 s/d 500 diraih PN Semarapura sebagai ranking 1 dengan nilai 993.23 poin. Ranking 2 diraih PN Bangle dengan nilai 987.84 poin dan ranking 3 diraih PN Takengon dengan nilai 987.55 poin.
Bila urutan dengan jumlah poin tertinggi secara nasional disusun secara bebas maka urutan pertama diraih PN Semarapura Kelas II dengan jumlah perkara 1 s/d 500 yang meraih poin 993.23 poin. Kemudian disusul urutan kedua diraih PN Gunung Sugih kelas II dengan jumlah perkara 501 s/d 1000 dengan nilai 992.01 poin dan urutan ketiga diduduki oleh PN Pangkalpinang Kelas 1B dengan jumlah perkara 501 s/d 1000 yang mampu meraup nilai 991.65 poin.
Lalu apa arti dari nilai poin tertinggi yang diraih oleh PN-PN tersebut yang didalam rilis Badilum juga memuat PN-PN dengan poin SIPP terendah?
Tulisan ini adalah review kinerja penyelesaian perkara di pengadilan dan hasil yang tercermin pencapaian poin-poin tersebut sebagai bagian dari kerja professional dan sungguh-sungguh aparat pengadilan-pengadilan negeri selama setahun itu.
Tugas utama (Core Buissnes) Pengadilan di manapun keberadaannya di planet ini adalah penyelesaian perkara. Menyelesaikan perkara artinya menerima, memeriksa dan memutus berkas perkara.
Jika mengukur keadilan dalam kaitan subtansi berat ringan hukuman atau benar tidaknya suatu perbuatan dalam penentuan hak maka ukurannya bisa relatif. Buat terdakwa hukuman ringan dianggap sudah adil tapi bagi korban bisa saja putusan itu dinilai kurang adil. Bagi penggugat sudah sangat adil karena hakim menerima gugatan tapi bagi tergugat menilai putusan hakim ngawur karena tidak mempertimbangkan fakta dan bukti dari versinya secara maksimal.
Bisa Anda bayangkan jika petugas penilai Zona Integritas (ZI) dari KemenpanRI datang melakukan survey kepada korban yang mana pengadilan menghukum terdakwa ringan atau petugas BPS yang diperbantukan oleh Kemenpan RB melakukan survey kepuasan pelanggan, datang kepada tergugat yang dikalahkan oleh pengadilan untuk mengambil sampel kepuasan. Maka bisa dipastikan pengadilan tersebut mendapat nilai ambyar. Karena data yang masuk kepada surveyor adalah ketidakpuasan. Jadi jika ukuran adil adalah usaha pengadilan memuaskan semua pihak maka sia-sia usaha itu karena mustahil semua pihak dipuaskan hasrat keadilannya. (Penting buat para penilai ZI dari instansi Kemenpan RB itu untuk diberitahu cara pengadilan bekerja. Sehingga tidak disamakan seperti instansi kantor Samsat yang mengurusi pelayanan publik pembuatan SIM dan kantor Catatan Sipil dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga dan KTP).
Mengukur kepuasan pelayanan pengadilan adalah menilai bagaimana cara aparatur pengadilan dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara. Dalam pelayanan core buisness pengadilan itu tidak ditolerir pengadilan menerima hal-hal yang koruptif. Hal itu sudah disepakati dan ditaati oleh seluruh aparat pengadilan di Indonesia. Jika ada satu dua praktik koruptif ditemukan di satu pengadilan tentu jangan cepat menyimpulkan hal tersebut berlaku disemua pengadilan. Karena sistem yang bagun oleh Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya mencegah praktik koruptif. Ini bukan argumen, ini adalah pembelaan.
Mengukur kepuasan pelayanan di Pengadilan adalah menilai kinerja profesionalisme aparat pengadilan yakni Ketua, Wakil Ketua pengadilan, hakim, Panitera, Panitera Pengganti (PP), Juru Sita, Juru sita Pengganti dan jajaran aparat kesekretariatan pengadilan didalamnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
