Dampak Covid-19 pada PTS
lampung@rilis.id
Maka semestinya Kemendikbud memberikan perhatian kepada kelompok PTS yang mahasiswanya di bawah 1000, yang diarahkan untuk terciptanya kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan PTS terbanyak di negeri ini.
Bukan memotret 10 PT Negeri (PTN) terbaik Indonesia saja misalnya, pasti tidak bisa menyelesaikan permasalahan sesungguhnya pendidikan tinggi kita.
Dari hasil rapat daring nasional APTISI pada tanggal 22 April 2020, disimpulkan dampak Corona pada PTS yang memiliki mahasiswa di bawah 1000, sangat signifikan rata-rata mahasiswanya hanya mampu membayar 50 persen dari total uang yang masuk.
Jika semester depan berlanjut dapat dipastikan 2/3 PTS Indonesia akan terkena imbas besar tidak bisa membayar dosen dan karyawannya. Bahkan tidak bisa membayar listrik, telepon, dan lainnya.
Padahal lima tahun sebelumnya mereka PTS yang mahasiswanya di bawah 1000 terus mengalami penurunan karena tekanan ekonomi kita, daya beli untuk masuk kuliah di kelas menengah bawah terus merosot. Tetapi menengah ke atas terus bertahan dan sedikit naik.
Belajar di Rumah Saja
Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia ada 4670, namun belum ada 10 persen yang menggunakan konten dengan layak. Karena pemerintah kita lambat membuat aturan. Dulu hanya yang memiliki akreditasi institusi A boleh mengunakan daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dan baru 2017 Kemenristek Dikti memberikan kebebasan menggunakan daring sebanyak 50 persen pertemuan dengan daring tanpa dibatasi akreditasi.
Di negara-negara maju lainnya penggunaan daring tidak dibatasi dengan nilai akreditasi. Hanya Unviersitas Terbuka (UT) dari berdiri sampai sekarang dengan hanya modul seadanya, dengan sedikit tutorial dan sekarang dengan daring, memiliki mahasiswa terbanyak di Indonesia mencapai 1 juta mahasiswa.
Jadi wajar saat presiden dan kemendikbud mengimbau pembelajaran dengan daring atau PJJ hampir semua entitas pendidikan agak terkejut karena belum siap. Karena hampir setiap PT belum mengarah ke pembelajaran online karena persyaratan pendiriannya terlalu berlebihan oleh Dikti dan tidak membumi.
Sehingga dengan wabah Covid 19 dapat dipastikan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Ristekdikti pada masa kemarin gagal total, dari sisi pembelajaran online. Karena membuat perangkat dengan persyaratan yang tidak masuk akal. Sehingga dapat dipastikan sistem daring pembelajaran secara nasional dalam mengahadapi Covid-19 adalah persiapan seadanya dengan nilai hanya di bawah 5, dengan kata lain kemendikbud kena rapor merah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
