Buka Tutup Kran Perkawinan Beda Agama
lampung@rilis.id
-
SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Kembali ke Penerbitan SEMA Nomor 2 tahun 2023 menurut hemat penulis, beleidsregel ini diterbitkan sebagai “penebus dosa” atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, yang telah memberikan ruang bagi para pasangan yang ingin menikah tapi terhalang oleh perbedaan agama.
Di mana dua pasangan berbeda agama yaitu pasangan JEA, pria beragama Kristen dan SW, seorang wanita beragama Islam mengajukan permohonan agar pernikahan mereka yang berbeda agama dapat dicatatkan dalam pencatatan sipil yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Bahkan disebut-sebut membuat keresahan serta menganggu keharmonisan sosial umat beragama di Indonesia.
Karena sudah barang tentu putusan PN Jakarta pusat dapat menjadi acuan bagi pengadilan untuk memutuskan hal serupa, jika ada pasangan berbeda agama dan keyakinan mengajukan permohonan serupa.
Putusan PN Jakarta pusat dapat menjadi yurisprudensi dan mengikat hakim-hakim di pengadilan dalam memutus permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan keyakinan di kemudian hari.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 tahun 2023, sudah barang tentu kran pencatatan perkawinan antar umat beragama dan berbeda keyakinan yang awalnya terbuka melalui putusan PN Jakarta Pusat kembali tertutup.
Sebab pasca keluarnya SEMA tersebut pengadilan dilarang memutuskan putusan serupa dengan putusan yang di keluarkan PN Jakarta Pusat.
Memang terbitnya SEMA Nomor 2 tahun 2023 tidak bisa serta merta membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt. Pst yang telah incraht (berkekuatan hukum tetap).
Tetapi, SEMA tersebut mengikat bagi pengadilan yang menerima permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan keyakinan untuk dapat ditolak, baik itu di pengadilan tingkat Pertama maupun banding.
Perkawinan beda agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
