Buka Tutup Kran Perkawinan Beda Agama
lampung@rilis.id
-
SEMA sendiri pertama kali dibentuk pada tahun 1951. SEMA diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Isinya berbunyi, "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, MA, MK, BPK, Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, DPRD provinsi, gubernur, DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, kepala desa, atau yang setingkat."
Pengaturan Perkawinan
Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Norma yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut bersifat tertutup. Artinya setiap perkawinan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum agama pemeluknya dianggap tidak sah.
Maka yang menjadi patokan adalah hukum agama dari masing-masing pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Pernikahan yang dilakukan pasangan yang memiliki agama atau keyakinan yang sama, tentunya memiliki aturan yang sama dalam perkawinan.
Tetapi untuk pasangan yang berbeda agama maupun keyakinan belum tentu agama dan keyakinan mengatur hal yang sama.
Bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia bahkan dalam fatwa Nomor:,4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama menyatakan, perkawinan berbeda agama adalah haram hukumnya dan tidak sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun dalam putusan MK No. 68/PUU-XII/2014 maupun yang terbaru dalam Nomor 24/PUU-XX/2022 terkait Pengujian Norma Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan tegas menolak permohonan pengesahan perkawinan berbeda agama.
Perkawinan beda agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
