Bawaslu RI Masih Dapat Dipercaya?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Agustus 2023 15:50 WIB
Perspektif | Rilis ID
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono
Rilis ID
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono

Hal ini penting karena jelas menurut ketentuan undang-undang bahwa timsel harus terdiri dari 3 unsur ini, yang terlihat justru salah satu unsur yang paling dominan dalam keanggotaan timsel Bawaslu

Pelanggaran juga dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap “keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Propinsi, Kabupaten/kota khususnya di propinsi Lampung dimana dalam keanggotaan Bawaslu Propinsi Lampung tidak ada anggota Bawaslu dari perempuan serta di beberapa kabupaten/Kota di lampung tanpa keterwakilan perempuan, Padahal, Pasal 92 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, komposisi keanggotaan Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ini menunjukan bahwa Bawaslu RI tidak mempunyai komitmen atau sunguh-sunguh untuk mendukung serta mendorong keterwakilan perempuan untuk dapat menjadi anggota Bawaslu di propinsi, Kabupaten/Kota, penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu hanya “Galak” terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan di dalam penempatan calon anggota Legislatif di parlemen.

Protes terhadap ketiadaan keterwakilan perempuan ini sudah banyak dilakukan oleh organisasi perempuan seperti Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung.

Keterwakilan perempuan sangat penting dalam Hal untuk meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan apalagi keterwakilan perempuan merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu selaku Penyelengara Negara tetapi protes masyarakat nampaknya tidak dihiraukan oleh Bawaslu RI dimana hasil Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota khusunya Propinsi Lampung minim dari Keterwakilan perempuan bahkan ada beberapa kabupaten tidak ada sama sekali.

Sangat ironis Bawaslu RI sebagai lembaga Negara harusnya memberi contoh yang baik dengan taat dalam melaksanakan undang-undang justru melanggar atau tidak menjalankan undang-undang.

Dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu propinsi, kabupaten/kota Bawaslu RI melalui Tim seleksi dilakukan tanpa adanya proses transparansi Padahal Pasal 129 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu "Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarn partisipasi masyarakat".

Ketidak terbukaan ini dibuktikan dimana tidak diumumnya nilai para calon anggota Baswaslu mulai dari CAT, Kesehatan, dan wawancara serta tidak adanya “Passing Grade” atau nilai minimum seseorang dikatakan lulus.

Ketidakadaan penggumuman terhadap nilai yang didapat calon anggota Bawaslu Ini dapat terjadi “penyalahgunaan kewenangan “, dimana seorang calon anggota Bawaslu yang nilainya rendah bisa mengalahkan nilainya tinggi atau “diluluskan” yang tadinya “tidak lulus” dengan penilainya subyektif.

Partisipasi masyarakat ini bisa terlihat apabila adanya pengumuman mengenai nilai para Calon anggota Bawaslu dimana masyarakat dapat melihat bahwa para calon yang lulus ini adalah calon-calon sudah sepantasnya lulus. 

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Pengumuman Bawaslu

Bawaslu RI

Bawaslu Lampung

Budiyono

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya