Bawaslu RI Masih Dapat Dipercaya?
Sulaiman
Bandarlampung
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu RI ini dalam proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Propinsi, Kabupaten/Kota mulai dari pembentukan timsel, keterwakilan perempuan dan penundaan pengumuman yang dilakukan tidak transpans ini terindikasi dilakukan dengan "kesengajaan" atau dapat dikatakan bahwa proses seleksi yang dilakukan hanya sekedar "Formalita", karena orang-orang yang akan menduduki jabatan anggota Bawaslu di Propinsi, Kabupaten/Kota memang sudah "dipersiapkan" atau "sudah ada".
Artinya syarat menjadi anggota Bawaslu tidak perlu punya “kecerdasaan atau pengetahun Kepemiluan, Intergritas, serta Profesional” yang disyaratkan undang-undang.
Yang penting punya kedekatan terhadap kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Isu yang berkembang dimasyarakat bahwa syarat penting yang tidak ada "di undang-undang" yang bisa menjadi anggota penyelenggara pemilu adalah apakah punya kelompok atau tidak atau anda didukung oleh kelompok tertentu atau tidak, kalau tidak ada jangan harap akan menjadi anggota Penyelengga pemilu.
Bahkan ada isu dimasyarakat ada kelompok tertentu atau orang tertentu yang bisa mempengaruhi dalam penentuan Calon Anngota Bawaslu propinsi, kabupaten/Kota.
Proses yang dilakukan dalam Rekrutmen anggota Bawaslu tanpa Transpansi hanya sekedar formalitas dapat membuktikan bahwa isu-isu yang berkembang dimasyarakat memang terjadi apalagi kalau terjadi "jual-beli".
Kita beraharap jangan sampai proses rekrutmen pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu yang tidak dilakukan secara transparans menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas proses seleksi yang dilakukan Bawaslu RI melalui timsel, Apabila benar hanya sekedar "formalitas",
ini akan juga berdampak kepada pemilu yang dihasilkan karena akan “berbanding lurus dengan proses rekrutmen para calon anggota Bawaslu yang akan dipilih” karena pemilu yang mempunyai kualitas baik harus dimulai dari proses “transparans” sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Proses transparansi ini sangat penting karena Badan penyelenggara pemilu atau dalam hal ini Bawaslu melalui timsel yang mereka bentuk harus dapat menghasilkan anggota-anggota Bawaslu yang mempunyai intergritas dan profesional.
Bawaslu bertugas mengawal pemilu supaya terselenggara sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka supaya terlaksana sesuai asas tersebut dimulai dari para anggota penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu yang poses terbentuknya dilakukan dengan baik dan benar.
Bawaslu RI yang sudah banyak terindikasi melakukan pelanggaran dalam Proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Propinsi, Kabupaten/Kota, masih Layakkah dipercaya sebagai Pengawas Pemilu? (*)
Pengumuman Bawaslu
Bawaslu RI
Bawaslu Lampung
Budiyono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
