Bawaslu RI Masih Dapat Dipercaya?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Agustus 2023 15:50 WIB
Perspektif | Rilis ID
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono
Rilis ID
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung Budiyono

Tim seleksi anggota Bawaslu Propinsi,Kabupaten/Kota sebagian besar adalah orang-orang yang dapat dikatakan belum pernah berbicara atau bersingunggan dengan penyelenggaraan pemilu.

Ini sangat penting dilakukan mengigat syarat untuk menjadi timsel Bawaslu Memiliki “pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serta intergritas selain itu logika masyarakat yang sehat dan cerdas menuntut adanya tim seleksi yang mempunyai integritas serta pengetahuan tentang pemilu lebih dari para peserta seleksi, yang dalam menjalankan tahapan seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.

Seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi

Bawaslu RI dalam Penetapan Tims seleksi ini telah melanggar ketentuan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas". 

Di mana dalam anggota tim seleksi Propinsi,Kabupaten/Kota tidak mewakili atau tidak unsur-unsur yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Untuk mewujudkanan atau mendapatkan kualitas pemilu dan demokrasi baik serta Pemerintahan yang mempunyai legitimasi kuat dari masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD RI 1945 menuntut terseleksinya anggota-anggota penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat selaku pemilik kedaulatan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka diperlukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota secara obyektif dan akuntabel.

Seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi.

Hal ini sangat penting jangan sampai anggota timsel yang dibentuk oleh Bawaslu kemampuan tentang pengetahuan dan pengawasan kepemiluan serta intergritasnya dibawah dari para calon anggota Bawaslu serta para calon anggota Bawaslu yang akan mendaftar pasti sebagaian besar mereka adalah pernah atau sedang menduduki sebagai penyelenggara pemilu yang sudah pasti memiliki pengetahuan penyelenggaran pemilu serta pengawasan pemilu, jangan sampai timsel jauh baik dari segi pengalaman dan pengetahuan tentang kepemiluan jauh atau dibawah dari para calon anggota Bawaslu.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu tentang timsel bawaslu tidak terlihat mana yang mewakili akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Pengumuman Bawaslu

Bawaslu RI

Bawaslu Lampung

Budiyono

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya