Bawaslu RI Masih Dapat Dipercaya?
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pengumuman calon anggota Baswaslu Kabupaten/Kota Propinsi di Indonesia telah di Umumkan oleh Bawaslu RI (18-8-2023).
Pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia telah mengalami penundaan beberapa hari yang seharusnya telah diumumkan sesuai dengan tahapan yang telah di buat oleh Bawaslu RI.
Penundaan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh Bawaslu RI, penundaan ini juga dilakukan pada saat pengumuman calon Bawaslu Propinsi.
Penundaan ini jelas mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan anggota Bawaslu propinsi, Kabupaten/Kota sehingga dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu terutama dalam pengawasan yang merupakan kewenangan Bawaslu walaupun kekosongan ini terjadi hanya beberapa hari.
Penundaan pengumumam calon anggota Bawaslu ini yang berdampak pada proses pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota ini jelas telah melanggar asas atau prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, Jujur, adil Berkepastian hukum, tertib, Terbuka, Proporsional, Profsional, efektif dan efisien (UU No 7 Tahun 2017).
Penundaan ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi II DPR RI Junimart yang mengatakan bahwa sistem rekrutmen Bawaslu Periode ini sangat memperhatinkan atau amburadul (Tribun 16-8-2023) penuh dengan nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
Penundaan ini jelas mengandung ketidakberesan dalam proses rekrutmen
Pelanggaran terhadap aturan yang dilakukan oleh Bawaslu RI ini sebenarnya di mulai dari penentuan atau penetapan anggota Tim seleksi calon anggota Bawaslu Propinsi, kabupaten/Kota. Penetapan anggota Tim seleksi ini dilakukan tanpa proses Transparans atau terbuka.
Proses transparansi ini dalam pembentukan timsel ini sangat penting karena untuk mendapatkan anggota bawaslu dibutuhkan timsel yang kemampuan yang lebih dalam kepemiluan terutama dalam hal pengawasan pemilu serta intergritas dari para calon anggota bawaslu yang akan mereka pilih.
Dikatakan bahwa tidak transpans atau terbuka karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses sampai terbentuknya Timsel calon anggota Bawaslu Propinsi, kabupaten/kota.
Pengumuman Bawaslu
Bawaslu RI
Bawaslu Lampung
Budiyono
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
