Akhiri KDRT di Masa Pandemi
lampung@rilis.id
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk, ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1).
Secara umum bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu kekerasan di ranah domestik (KDRT) dan kekerasan di luar ranah personal (kekerasan di luar rumah tangga).
Yang paling menyedihkan ada anggapan KDRT merupakan urusan internal rumah tangga/keluarga dan aib untuk dibicarakan dengan orang lain.
Di ranah KDRT dapat dibagi dalam lima jenis kelompok yaitu:
a). Penganiayaan fisik seperti tamparan, pukulan, dan tendangan,
b). Penganiayaan psikis seperti ancaman, hinaan, dan cemoohan,
c). Penganiayaan seksual dalam bentuk pemaksaaan hubungan seksual baik dalam pernikahan maupun di luar pernikahan,
d). Pengabaian dalam pemberian nafkah kepada istri atau mengontrol uang belanja.
e). Penganiayaan terhadap suami (mempekerjakan suami dalam rumah tangga). Suami dijadikan seperti budak dan perempuan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya secara bersama-sama/gotong royong.
Dari uraian ini, KDRT ternyata diketahui sebagai masalah yang sangat kompleks. Pada poin e), misalnya, suami seperti kalah dengan kaum perempuan. Dalam arti kata, suami mengurusi pekerjaan rumah tangga. Mulai mencuci sampai menggosok baju, hingga menyapu dan mengepel lantai.
Sampai-sampai pada suatu kasus, istri pada akhirnya menghidupkan mesin cuci saja tidak bisa. Akibatnya, suami tidak tahan hingga pergi tanpa alasan. Ini sebenarnya juga digolongkan KDRT karena ’membabukan’ sang suami.
Pertanyaannya, ada apa dengan si suami yang harusnya menjadi kepala rumah tangga? Apakah dia takut istri atau pada kasus ini istri lah yang mencari nafkah?
Lemore Walker yang merupakan pakar psikologi mengidentifikasikan empat tahap KDRT yang dilakukan suami.
Pertama, tahap pembentukan ketegangan.
Kedua, tahap pemukulan yang berulang-ulang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
