Akhiri KDRT di Masa Pandemi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

14 April 2021 06:19 WIB
Perspektif | Rilis ID
Wardoyo, SKM., M.Kes., Widyaiswara Badan Kepegawaian dan Diklat Lampung Selatan
Rilis ID
Wardoyo, SKM., M.Kes., Widyaiswara Badan Kepegawaian dan Diklat Lampung Selatan

Ketiga, tahap tumbuhnya cinta lemah lembut dan penyesalan yang mendalam.

Keempat, kembali muncul konflik dan ketegangan dan yang demikian selalu berulang-ulang.

Faktor Penghambat
Ada faktor penghambat yang perlu diperhatikan dalam membela perempuan yang mengalami KDRT, yaitu belum tersedianya perlindungan hukum dalam sistem hukum sekarang. Baik dari segi subtansi struktur maupun budaya yang dalam hal ini masih lemah dan belum berpihak kepada korban.

Aparat penegak hukum masih kurang responsif dalam kepentingan perempuan, terutama dalam kasus KDRT. Celakanya, KUHP tidak menjangkau berbagai motif kekerasan di masyarakat sehingga melukai rasa keadilan.

Dalam benih-benih terjadinya pemukulan terhadap istri, perempuan berposisi lebih rendah dibanding laki-laki. Karena dalam kendali ekonomi laki-laki adalah pencari nafkah, dan ini didukung oleh  lembaga ekonomi dan politik secara keyakinan.

Faktor lain bisa jadi agama yang sangat bias dan tidak humanistis serta tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

Di masa pandemi, saat kesadaran akan kesetaraan gender makin tinggi, penting memiliki perspektif diri dalam menjaga ranah kebangsaan sebagai bangsa Indonesia.

Potensi saling menghormati lebih banyak berpeluang muncul dibanding potensi konflik rumah tangga yang bahkan menjurus pada KDRT.

Dengan semangat toleransi dan menanyakan apa keuntungan bila terjadi konflik dalam rumah tangga yang menyebabkan anak menjadi korban, KDRT seharusnya bisa dihindari.

Toleransi, saling mencintai, dan menghormati dalam kehidupan yang majemuk, akan mampu menjadikan aneka perbedaan sebagai gemerlap hidup yang warna-warni.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya