Akhiri KDRT di Masa Pandemi
lampung@rilis.id
RILISID, — APA hubungan antara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pandemi Covid-19?
Nyatanya, KDRT justru meningkat di masa merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan, terdapat 2.807 KDRT di tahun 2019 dan 6.480 kasus pada 2020. Lalu, apa penyebab meningkatnya KDRT di masa pandemi?
Salah satu strategi pemerintah menekan penyebaran Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020.
Dengan berbagai pembatasan di tempat kerja, sekolah, dan tempat atau fasilitas umum, akhirnya orang lebih banyak tinggal di rumah. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah baru dalam keluarga, termasuk tindak kekerasan.
Yang paling dirugikan dalam KDRT jelas adalah perempuan. Dunia bahkan menyebut KDRT adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dan, seharusnya masyarakat atau individu juga menyadari KDRT merusak harkat dan martabat kaum wanita.
Kekerasan terhadap perempuan terjadi setiap hari di berbagai belahan bumi ini. Korban dan pelakunya tidak mengenal suku bangsa, warna kulit, etnis agama dan kepercayaan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan perwujudan ketimpangan historis dari hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki.
Pengertian kekerasan terhadap perempuan terdapat dalam Pasal 1 Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Declaration on the Elimination of Violence Against Women) tahun 1993.
Yaitu, setiap tindakan kekerasan berbasis gender (gender based violence) yang berakibat atau berpeluang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum (dalam masyarakat) atau dalam kehidupan pribadi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
