Duh, Butuh 150 Tahun Perbaiki Kerusakan Hutan di Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

18 Desember 2025 16:57 WIB
Humaniora | Rilis ID
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri saat diskusi di Boja Coffe. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri saat diskusi di Boja Coffe. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menyebut perbaikan ekosistem hutan di Provinsi Lampung membutuhkan waktu hingga 150 tahun.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi WALHI bertema “Keadilan Ekologis di Bawah Ancaman: Mengurangi Konflik, Korupsi dan Permasalahan Pengelolaan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung.”

Kegiatan berlangsung di Boja Coffee Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).

“Sebanyak 300 ribu hektare (ha) hutan di Lampung rusak. Kalau dari luas itu, instansi pemerintah hanya mampu menanam sekitar 2.000 hektare pohon per tahun, artinya perlu 150 tahun untuk memperbaiki hutan,” katanya. 

Oleh karena itu, menurutnya, perhutanan sosial menjadi salah satu jalan keluar untuk memperbaiki ekosistem hutan. Meskipun hingga kini masih memunculkan perdebatan. 

“Ini pendekatan baru bagaimana masyarakat bisa menjadi subjek dalam perbaikan hutan,” ujarnya.

Salah satu skema dari perhutanan sosial lanjutnya, adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaannya. 

Ia menjelaskan, izin HTR seharusnya diberikan pada lahan gundul, tetapi pada periode 2007–2010 justru izinnya di kawasan hutan produksi di Lampung.

“Pada 2010 sampai 2014 keluar sekitar 16 ribu izin HTR, dan lokasinya masih berupa hutan alam yang kondisinya baik,” katanya.

Berdasarkan penelusuran WALHI, izin HTR tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengambil kayu alam. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

WALHI

Kerusakan Hutan

Hutan Gundung

Sumatra

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya