YLBH: Membungkam Akademisi, Potret Buruk Demokrasi Kampus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 Maret 2020 21:21 WIB
Humaniora | Rilis ID
Gedung Rektorat Unila. Foto: Google
Rilis ID
Gedung Rektorat Unila. Foto: Google

RILISID, Bandarlampung — Rektor Unila Prof. Karomani yang disampaikan melalui juru bicaranya Nanang Trenggono, mengingatkan agar akademisi tidak kebablasan dalam memberikan pendapat, menuai kecaman. Peringatan itu dinilai telah membungkam akademisi itu menjadi potret buruk demokrasi dunia kampus.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-YLBH Bandar Lampung, menyayangkan statement agar akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat itu. 

“Hal itu artinya ada batasan halus dan ini  tidak sepatutnya ini diungkapkan, karena dalam berpendapat menyampaikan pandangan secara bidang akademis. Terhadap peristiwa tersebut,, maka kami menyatakan sikap tegas dan mengecam dan melawan segala bentuk pembungkaman penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi di negara Indonesia,” .terang Kadiv Sipol YLBHI-YLBH Bandar Lampung, Cik Ali, dalam rilis yang dikirim ke Rilis Lampung, Selasa (10/3/2020).

Dijelaskan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi. Dalam negara demokrasi, hak asasi warga negara haruslah dijunjung tinggi. Salah satunya adalah hak untuk menyampaikan pendapat.

Dengan adanya kebebasan berpendapat menunjukkan akan adanya usaha dalam membentuk kehidupan lebih dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui kebebasan berpendapat, sistem dalam kehidupan mampu menjadi lebih baik. Tentunya dengan kebebasan berpendapat dengan cara yang baik dan benar.

Hal ini dengan jelas dan gamblang ternyatakan dalam beberapa rumusan peraturan perundang-undangan seperti: Pasal 28E UUD 1945, mengamanatkan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Di samping itu jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga menjadi hak setiap orang dan diakui keberadaannya. Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa: Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan, dan/atau tertulis melalui media cetak maupun elektronik  dengan memperhatikan nilai-nilai agama, keksusilaan, ketertiban, dan kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Di samping itu, yang perlu kita perhatikan bersama adalah Kampus memang tempat bagi setiap orang untuk mengekspresikan dirinya. Kampus dijadikan wadah bagi mahasiswa dan para akademisi dalam mengembangkan diri dan potensi.

Tak heran jika kemampuan mahasiswa dan akademisi dalam mengeluarkan ide dan gagasan meningkat. Sehingga kebebasan mimbar akademik adalah ruh dari keberadaan perguruan tinggi itu sendiri.

Hal tersebut pun sebenarnya sejalan dengan ketentuan yang mengatur penyelenngaraan tertib pendidikan di lingkungan Universitas Lampung, dimana dalam Permenristekdikti No.6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila,

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya