YLBH: Membungkam Akademisi, Potret Buruk Demokrasi Kampus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 Maret 2020 21:21 WIB
Humaniora | Rilis ID
Gedung Rektorat Unila. Foto: Google
Rilis ID
Gedung Rektorat Unila. Foto: Google

Seperti yang dirumuskan pada Pasal 31 poin 1 dan 3, telah diatur bahwa: Rektor menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi  keilmuan  dalam  rangka  pelaksanaan  tugas  dan fungsinya secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka. Pasal 31 poin 3, Kebebasan   mimbar   akademik   merupakan   wewenang   professor dan/atau dosen  yang  memiliki  otoritas  dan  wibawa  ilmiah  untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya

“Dengan demikian kami sebagai lembaga yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia sangat memprihatinkan pernyataan juru bicara Unila yang mengeyampingkan hak-hak seseorang sebagai warga negara terlebih membatasi ruang gerak akademisi yang dalam pengabdiannya untuk masyakat Lampung,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya