YLBH: Membungkam Akademisi, Potret Buruk Demokrasi Kampus
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Seperti yang dirumuskan pada Pasal 31 poin 1 dan 3, telah diatur bahwa: Rektor menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka. Pasal 31 poin 3, Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang professor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya
“Dengan demikian kami sebagai lembaga yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia sangat memprihatinkan pernyataan juru bicara Unila yang mengeyampingkan hak-hak seseorang sebagai warga negara terlebih membatasi ruang gerak akademisi yang dalam pengabdiannya untuk masyakat Lampung,” ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
