Rektor Tak Melarang Akademisi Berpendapat, Sekadar Ingatkan Statuta Unila

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Maret 2020 22:00 WIB
Humaniora | Rilis ID
Nanang Trenggono. Foto: Rilislampung.id
Rilis ID
Nanang Trenggono. Foto: Rilislampung.id

Mantan Ketua KPU Lampung ini menjelaskan, dalam Pasal 31 Statuta Unila bahwa tidak ada pelarangan dan imbauan untuk dosen berbicara, hanya ketika seseorang menjadi bagian civitas akademika maka akan terikat dalam Statuta Unila.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya