Rektor Tak Melarang Akademisi Berpendapat, Sekadar Ingatkan Statuta Unila
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rektor Unila Prof. Karomani melalui juru bicaranya, Nanang Trenggono, memberikan klarifikasi atas merebaknya kabar melakukan pelarangan dosen di Unila untuk berpendapat.
"Ndak ada itu, media memang paling pinter soal begitu, ndak ada yang mengimbau atau melarang berpendapat," ujarnya, Selasa (10/3/2020).
Ditanya soal siapa dosen yang sering berpendapat atau ada mengarahkan pernyataan tersebut kepada salah satu dosen di Unila, Nanang membantahnya.
"Saya ndak mengarahkan ke salah satu dosen, ndak ada itu," tukas dia.
Disinggung apakah ini ada atensi atau pesanan pejabat di Lampung? Nanang mengelak.
Hanya Nanang mengakui, ada pertemuan antara Unila dan Pemprov Lampung. Dalam forum tersebut, dinyatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah dijamin undang-undang.
"Saya jelaskan ke Pak Gubernur, bahwa dosen punya dua konsep yakni, konsep kebebasan berpendapat sebagai warga negara dan konsep kebebasan mimbar akademik yang diatur di statuta," kata Nanang.
Nanang mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
"Kebebasan berpendapat, freedom of speech itu sudah dijamin oleh konstitusi," tuturnya.
Nanang menambahkan bahwa perguruan tinggi negeri seperti Unila terikat dalam Peraturan Menteri Ristekdikti No 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
