Potret Wartawati di Lampung: Upah di Bawah UMP, Dilecehkan, dan Didiskriminasi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — AliansiJurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung mengadakan polling terbuka guna mengetahui kondisi para jurnalis perempuan.
Pelaksanaan jajak pendapat itu sejak 1-10 Mei 2021. Tahapannya, menyusun kuesioner dan pengumpulan data sampel. Kemudian, penyebaran kuesioner secara online pada 11-16 Mei.
AJI mendata sebanyak 45 jurnalis perempuan di Lampung. Mereka bekerja di pelbagai perusahaan media, baik lokal maupun nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 jurnalis perempuan bersedia mengisi kuesioner. Mereka terverifikasi sebagai jurnalis aktif, bukan mantan jurnalis.
Berdasarkan hasil polling ini diketahui, 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang ditetapkan Rp2.432.001.
Rinciannya, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta. Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan. Artinya, sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.
Selebihnya, 63,3 persen sesuai UMP. Lalu, 13 jurnalis perempuan mendapat upah sekitar Rp2,4 juta-Rp3,7 juta. Kemudian, empat jurnalis perempuan diupah Rp3,8 juta-Rp5 juta, serta dua jurnalis perempuan menerima upah lebih dari Rp5 juta per bulan. Sisi lain, dua dari 30 jurnalis perempuan pernah mengalami pemotongan upah.
Selanjutnya, sebanyak 20 jurnalis perempuan (66,7 persen) mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan. Sisanya, 10 jurnalis perempuan (33,3 persen) tidak memperoleh jaminan kesehatan.
Adapun yang mendapat jaminan ketenagakerjaan sebanyak 17 jurnalis perempuan (56,7 persen). Selebihnya, 13 jurnalis perempuan di Lampung (43,3 persen) tidak memperoleh jaminan ketenagakerjaan dari kantor.
Ketika ditanyakan soal cuti hamil, sebanyak 13 dari 30 jurnalis perempuan (43,3 persen) menjawab iya. Namun, terdapat satu jurnalis perempuan yang tidak mendapatkan hak cuti hamil. Sisanya, 16 orang menjawab belum pernah hamil.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
