Jadi yang ke-10, Bahasa Indonesia diakui Sebagai Bahasa Resmi Konfrensi Umum UNESCO
RICO ANGGARA
Jakarta
RILISID, Jakarta
— UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Keputusan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.
Usai ditetapkan, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Selain itu juga ada enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Dengan demikian, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia. Dia menjelaskan Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa penyatu yang kuat.
"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini," kata Dubes Oemar seperti dikutip dalam laman Kemenlu.
Dubes Oemar juga menekankan meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Selain itu, dengan pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Sebelumnya, pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Kemudian, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.
Bahasa Indonesia
unesco tetapkan bahasa Indonesia jadi bahasa ke 10
bahasa Indonesia jadi bahasa resmi UNESCO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
