Dianiaya Majikan, BP2MI Sebut PMI Lampung ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi
Dwi Des Saputra
BandarlampungD
RILISID, BandarlampungD — UPT Badan Pengelola Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI) Lampung menyatakan keberangkatan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) asal Lampung, Sulistinah, tidak melalui jalur resmi alias ilegal.
Hal ini didapat setelah Tim UPT BP2MI Lampung mengunjungi rumah keluarga Sulistinah di Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan, Jumat (18/6/2021).
Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi, menyatakan tim menelusuri rumah Sulistinah yang diduga dianiaya majikannya dengan luka-luka pukulan benda tumpul di Malaysia.
Ia memaparkan, berdasarkan cerita dari pihak keluarga, PMI berangkat tahun 2018 ditempatkan secara ilegal melalui tetangganya, Maya.
Kemudian PMI disalurkan oleh Lela untuk berangkat melalui pesawat dari Lampung menuju Batam dan ditampung selama kurang lebih 1 bulan. Setelah itu, berangkat ke Malaysia dengan kapal.
”Keluarga Sulistinah tidak mengetahui ihwal rencananya bekerja ke luar negeri karena PMI langsung dijemput oleh Maya. PMI memberitahu anaknya ketika telah tiba di Batam tiga hari setelah meninggalkan rumah,” ujar Ahmad.
Setelah tiga tahun bekerja di Malaysia, PMI hanya mengirimkan uang total Rp25 juta melalui majikan kepada keluarga. Itupun harus dengan alasan yang kuat dari keluarga baru diberikan majikan.
”Akses komunikasi dilarang, PMI tidak boleh memegang telepon, hanya melalui izin majikan dan satu bulan sekali diperbolehkan menghubungi keluarga,” papar dia.
Saat ini, Sulistinah masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut informasi terbaru, majikan yang diduga menganiaya Sulistinah sudah ke luar dari tahanan karena membayar sejumlah uang sebagai jaminan.
“Tetapi kasus ini tetap diproses meski kita tidak tahu kapan akan selesai. Kemungkinan Sulistinah akan dititipkan di KBRI ketika prosesnya rumit dan memakan waktu lama,” ujar dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
