17 Ribu Keluarga di Lampung Bercerai dalam Setahun, Ini Penyebab Terbanyak
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jumlah keluarga yang mengalami perceraian di Lampung terbilang cukup tinggi. Sepanjang tahun 2022, total keluarga yang bercerai mencapai 17.148 KK.
Jumlah itu meningkat dari total kasus perceraian di tahun 2021 sebanyak 15.033 kasus dan tahun 2020 sebanyak 11.227 kasus.
Dihimpun dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Kamis (6/2023), cerai gugat sebanyak 13.562 perkara dan cerai talak 3.586 perkara.
Sementara untuk daerah dengan kasus perceraian tertinggi ada di Lampung Tengah (2.641 kasus), Lampung Timur (2.580 kasus), dan Lampung Selatan (2.301 kasus).
Kemudian dilihat dari penyebabnya, ternyata perceraian di Lampung paling banyak terjadi akibat perselisihan dan pertengkaran suami istri sebanyak 11.925.
Kemudian faktor ekonomi sebanyak 2.438 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 146 kasus dan murtad (pindah agama) 53 kasus.
Sementara faktor poligami mengakibatkan 17 kasus perceraian, cacat fisik 9 kasus dan kawin paksa 2 kasus.
Diminta tanggapannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fitriana Damhuri mengatakan, banyak kasus perceraian yang terjadi karena pernikahan yang belum siap. Terutama bagi anak-anak remaja yang masih usia dini.
Selain itu belum adanya pekerjaan tetap atau skill untuk memulai usaha jadi penyebab keretakan rumah tangga.
“Kalau PPPA sifatnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat di tiap daerah. Karena seringkali anak usia remaja langsung dinikahkan karena sudah tidak sekolah. Padahal kan secara mental dan fisik mereka belum siap,” ujarnya.
perceraian di Lampung
PPPA
pernikahan dini
KDRT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
