Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lamsel, Unit PPA Sebut Ada Belasan Terduga
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) masih terus mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo yang masih menjadi perbincangan di beberapa media.
Menanggapi hal itu, .Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penyidik Unit PPA Satreskrim tetap melakukan langkah-langkah secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan perkaranya tidak berhenti atau mandek dan penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Sebelumnya, pihak penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.
Namun, hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan atau tidak identik antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban.
"Dengan hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui petunjuk P-19 meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna menemukan dan memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban sebagai pelakunya," kata Kasat Reskrim, Minggu (15/3/2026).
Dalam perkembangan selanjutnya, tersangka tersebut dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanannya telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, proses hukum dan statusnya sebagai tersangka tidak berubah dan diberlakukan wajib lapor sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.
Menindaklanjuti petunjuk jaksa tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Hasil pemeriksaan tambahan tersebut, diperoleh keterangan baru yang menunjukkan adanya 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ungkap kasus
kekerasan seksual anak
Unit PPA Satreskrim
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
