Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lamsel, Unit PPA Sebut Ada Belasan Terduga

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

15 Maret 2026 18:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Noviarif Kurniawan. Foto istimewa
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Noviarif Kurniawan. Foto istimewa

Terhadap nama-nama tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban.

AKP Noviarif menjelaskan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, proses penyidikan seringkali membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, penyidik juga harus melakukan pendalaman terhadap setiap keterangan yang muncul, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam proses pemeriksaan, serta melakukan pembuktian secara ilmiah apabila diperlukan.

"Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dan perkara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Noviarif Kurniawan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ungkap kasus

kekerasan seksual anak

Unit PPA Satreskrim

Polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya