Transaksi Narkotika, Dua Orang Diamankan Satnarkoba Polres Pesawaran
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Mendapat laporan melalui call center 110, anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesawaran, langsung bergerak cepat mengamankan dua orang saat bertransaksi.
Kedua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JPS. (31) warga Kota Bandar Lampung, dan MS (30) warga Desa Wiyono, Gedong Tataan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito, membenarkan telah mengamankan para tersangka di Desa Wiyono pada hari Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu 1,27 gram dan tujuh bungkus plastik clip ukuran kecil 1,74 gram.
Selain itu, satu bungkus rokok merek Mami Baru, dua unit handphone Oppo warna hitam, dan sepeda motor Suzuki FU
"Pengungkapan kasus ini wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba, Kamis (12/2/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (*)
Transaksi Narkotika
dua orang
Satnarkoba
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
