Transaksi Motor Curian, Polisi Tangkap Tiga Orang dengan Peran Berbeda

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

11 Februari 2026 19:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sepeda motor tanpa body yang dijual tiga orang dengan cara COD. Foto istimewa
Rilis ID
Sepeda motor tanpa body yang dijual tiga orang dengan cara COD. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Kasus pencurian sepeda motor milik petani yang ditinggalkan saat berkebun di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, berhasil diungkap polisi.

Tiga orang berinisal MA, AJ, dan AZ, dengan peran berbeda, ditangkap saat melakukan transaksi pada hari Selasa (10/2/2026).

Kapolsek Kedondong AKP Bambang mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta melapor ke Polsek Kedondong untuk ditindak lanjuti

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi encana transaksi penjualan sepeda motor hasil curian melalui sistem Cash On Delivery (COD).

"Dari hasil operasi di lapangan, berhasil mengamankan satu orang kemudian menangkap dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pelaku utama dan perantara penjualan," kata Kapolsek, Rabu (11/2/2026).

Untuk proses hukum lebih lanjut, turut disita sepeda motor tanpa body dan tanpa plat nomor, selembar BPKB dan STNK, dua handphone merek Infinix dan Vivo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri sepeda motor

peran berbeda

Polsek Kedondong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya