Transaksi Motor Curian, Polisi Tangkap Tiga Orang dengan Peran Berbeda
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Kasus pencurian sepeda motor milik petani yang ditinggalkan saat berkebun di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, berhasil diungkap polisi.
Tiga orang berinisal MA, AJ, dan AZ, dengan peran berbeda, ditangkap saat melakukan transaksi pada hari Selasa (10/2/2026).
Kapolsek Kedondong AKP Bambang mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta melapor ke Polsek Kedondong untuk ditindak lanjuti
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi encana transaksi penjualan sepeda motor hasil curian melalui sistem Cash On Delivery (COD).
"Dari hasil operasi di lapangan, berhasil mengamankan satu orang kemudian menangkap dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pelaku utama dan perantara penjualan," kata Kapolsek, Rabu (11/2/2026).
Untuk proses hukum lebih lanjut, turut disita sepeda motor tanpa body dan tanpa plat nomor, selembar BPKB dan STNK, dua handphone merek Infinix dan Vivo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Pencuri sepeda motor
peran berbeda
Polsek Kedondong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
