Tiga Tersangka Narkoba Direhabilitasi ke BNNK, Plh Kasat Resnarkoba Polres Tuba: Bukan Pembebasan
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Menanggapi kabar yang beredar di media online mengenai pembebasan oknum PNS bersama dua rekannya yang terlibat narkoba dan direhabilitasi ke BNNK, ditanggapi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba).
Pelaksana harian (Plh) Kasat Narkoba Polres Tuba AKP Noviarif Kurniawan, kepada Rilis.id Lampung, mengklarifikasi bahwa ketiga tersangka diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dan bukan dibebaskan begitu saja.
Menurut Kasat, pada hari Senin (28/4/2025) malam, oknum PNS berinisial AI (50), serta dua rekannya RL (22) dan MR (22), ditetapkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur.
Kebijakan rehabilitasi tersebut berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Satresnarkoba Polres Tuba, menyusul penangkapan satu tersangka lainnya di Jalan Pinang Tinggi, Kecamatan Menggala, Selasa (22/4/2025) .
Dalam operasi Gasak Narkoba, anggota Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.
Berdasarkan peraturan terkait yakni Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga tersangka memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu gram.
Berbeda dengan ketiganya, satu tersangka berinisial SO tidak dapat mengikuti program rehabilitasi, karena statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.
Untuk tiga orang lainnya, setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, disimpulkan bahwa mereka hanya memerlukan rehabilitasi dan tidak berada dalam jaringan kasus yang lebih besar.
"Hari Senin (28/4/2025), kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR," jelas AKP Noviarif.
Selama proses rehabilitasi, ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Rehabilitasi
BNNK
Satresnarkoba
Polres Tuba
AKP Noviarif Kurniawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
