Tersangka Utama Kabur, Polsek Pagelaran Tangkap Penadah Hasil Curian
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang penadah hasil curian berinisal LF (36) warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada hari Jumat (26/12/2025) dini hari.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor, handphone dan dompet saat hendak menonton hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dan menemukan sepeda motor milik korban ditawarkan melalui media sosial hingga akhirnya berhasil dilacak.
"Anggota menemukan unggahan penjualan sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri yang identik milik korban," kata Kapolsek, Senin (29/12/2025).
Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada hari Sabtu (20/12/2025) malam, saat korban tiba di Pekon Margakaya dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan.
Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.
Di lokasi sepi tersebut, korban dipaksa berhenti dan ditodong senjata tajam jenis pisau badik ke arah pinggang sambil diancam pingin mati kamu orang, turun-turun!.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut secara COD dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp6 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp7 juta.
“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Agus Dharmawan. (*)
Penadah
barang curian
Polsek Pagelaran
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
