Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pencurian, Dua Remaja di Mesuji Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

10 Februari 2026 18:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Satu dari dua tersangka kasus pemerkosaan dan pencurian dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji. Foto istimewa
Rilis ID
Satu dari dua tersangka kasus pemerkosaan dan pencurian dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Aksi tidak senonoh dilakukan dua orang remaja berinisal B (19) warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara dan MIZ (17) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur.

Keduanya dibekuk Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji kurang dari dua hari setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang konten kreator.

Kapolres Mesuji,AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi di Desa Tanjung mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, pada hari Jumat (6/2/2026).

Korban yang mendapat perlakuan dari tersangka berpura-pura tak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh tersangka, sehingga akan dibuang.

"Dalam perjalanan, korban langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga," kata Kapolres, Selasa (10/2/2026).

Dari laporan korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di Pintu Tol Simpang Pematang, pada hari Minggu (8/2/2026).

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah merencanakan untuk memperkosa korban dan muncul juga niat ingin mencuri hingga membawa handphone jenis iPhone dan motor sepeda Honda Beat milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua remaja

pemerkosaan dan pencurian

Tekab 308

Polres Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya