Polisi Bongkar Mafia Solar di Bandar Lampung, Gunakan Fortuner Modifikasi dan 20 Pelat Palsu
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polisi mengungkap kasus mafia solar dengan modus menggunakan mobil pribadi yang dimodifikasi dan menggunakan pelat nomor palsu.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Dempo, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya tumpahan minyak solar dari sebuah kendaraan.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengatakan, petugas mendapati satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BE 1495 ASC yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar bersubsidi.
“Di dalam kendaraan tersebut ditemukan tangki besi berkapasitas sekitar 500 liter yang berisi BBM jenis solar. Selain itu, kami juga mengamankan puluhan pelat nomor kendaraan dan kartu barcode pengisian BBM,” kata AKP Budi Harto, Senin (15/12/2025).
Pengemudi kendaraan diketahui bernama Husni Tamrin Aritonang (49), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, 20 pelat nomor kendaraan, 10 kartu barcode pengisian BBM, serta satu lembar STNK kendaraan.
AKP Budi Harto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, lalu memanfaatkan berbagai identitas kendaraan untuk mengelabui petugas di SPBU.
“Modusnya adalah memodifikasi mobil untuk pengisian BBM subsidi secara berulang dengan menggunakan beberapa pelat nomor dan barcode yang berbeda,” ujarnya.
Mafia solar
solar subsidi
Polsek Kedaton
kasus BBM ilegal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
