Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Terduga Pencabulan Anak
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan hak korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumah korban.
"Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat," ujar Iptu Pande.
Iptu Pande menjelaskan, usai kejadian tersebut korban segera menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran pada Kamis (23/10/2025) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti," ucapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat (12/12/2025).
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iptu Pande.
Lebih Lanjut, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.
Pesawaran
Polres Pesawaran
AKBP Heri Sulistyo Nugroho
Kasat Reskrim
Iptu Pande Putu Yoga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
