Tekab 308 Polres Pesawaran Bekuk Terduga Pencabulan Anak

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

18 Desember 2025 09:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Pesawaran berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Pesawaran
Rilis ID
Polres Pesawaran berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres Pesawaran

RILISID, Pesawaran — Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan hak korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumah korban.

"Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat," ujar Iptu Pande.

Iptu Pande menjelaskan, usai kejadian tersebut korban segera menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran pada Kamis (23/10/2025) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti," ucapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat (12/12/2025).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iptu Pande.

Lebih Lanjut, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pesawaran

Polres Pesawaran

AKBP Heri Sulistyo Nugroho

Kasat Reskrim

Iptu Pande Putu Yoga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya