Tangkap Dua Orang, Polisi Selidiki Jaringan Narkotika di Lamtim
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Penangkapan seorang laki-laki dan perempuan berinisial RO (25) dan NU (30), terus diselidiki oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim).
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengaku berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu seperti yang telah dilakukan anggotanya pada hari Rabu (10/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB, berhasil mengungkap penyalahguna narkotika di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Pengungkapan kasus menurut Kasat berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut dan cukup meresahkan.
Hasil penyelidikan, selain mengamankan dua orang, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, satu buah kotak plastik bekas permen, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu buah alat timbangan, serta satu set alat hisap sabu (bong).
“Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan," kata Kasat, Minggu (13/9/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini supaya jadi efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba," pungkas AKP Timor Irawan. (*)
Dua orang
narkotika
Satresnarkoba
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
