Tak Kembalikan Mobil Sewaan, Dua Warga Lamteng Dibekuk Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Dua orang berinisial BS. (27) warga Kampung Buyut dan LO (34) warga Kampung Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro.
Keduanya, langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan penangkapan kedua tersangka di rumahnya masing-masing pada hari Sabtu (28/12/2025) malam.
Awal perbuatan kedua tersangka dilakukan pada hari Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mawar Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Saat itu, kedua tersangka menyewa mobil milik korban dengan durasi awal selama empat hari dan menyerahkan uang sewa sebesar Rp400 ribu.
Setelah masa sewa berakhir, tersangka kembali menghubungi korban untuk memperpanjang masa rental selama tiga hari.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tersangka tidak memberikan alasan yang jelas kepada korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Daihatsu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta," kata Kasat Reskrim Senin (29/12/2025).
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). (*)
Mobil sewaan
Penipuan dan Penggelapan
dua warga Lamteng
Satreskrim
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
