Tahu Tempat Simpan Kunci, Pencuri Bobol Rumah Tetangga
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian yang terjadi di Dusun Sidorejo II, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, pada hari Selasa (30/9/25) sekira pukul 13.30 WIB, diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus penadahan barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus tersebut berhasil diamankan berinisial SU (51) dan DI (25), keduanya warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasarkan laporan, awal kejadian pencurian ketika korban keluar rumah untuk menjemput anaknya di tempat tetangganya.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan dan uang tunai miliknya dan juga anak sebesar Rp9 juta raib digondol maling.
Selain itu, satu unit handphone (HP) merek Vivo Y125 warna Glacier Blue yang sebelumnya diletakkan di atas lemari juga ikut hilang.
"Pencuri diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara mengambil kunci rumah yang diletakkan korban di atas pot bunga," kata Kasat Reskrim, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (14/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB, mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Tanpa menunggu lama, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lamtim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka DI mengaku menjual HP curian kepada SU," imbuh AKP Stefanus Boyoh.
Kunci rumah
pencuri
Penadah
satreskrim
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
