Dicari Polisi Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tersangka Ternyata Tahanan Polsek Buay Bahuga
Agus Pamintaher
Way Kanan,
RILISID, Way Kanan, — Seorang pria berinisial MVI (27) warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, kembali harus berurusan dengan Polsek Buay Bahuga atas kasus Penipuan atau Penggelapan sepeda motor Honda CRF nopol A 5492 DP seharga Rp22,5 juta.
Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik terkait kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Atas ulahnya, penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman selama 20 tahun penjara.
"Iya, tersangka tahanan dan masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP)," kata Kapolsek, Jumat (19/12/2025).
AKP Septri menambahkan, aksi penipuan dan penggelapan oleh tersangka dilakukan di Jalan Poros Kampung Mesir ilir, Kecamatan Bahuga pada hari Sabtu (25/9/2025).
Modus tersangka dengan mengecek sepeda motor untuk dibeli dan transaksi harga lalu mengajak korban mengambil uang dirumahnya.
Sebelum sampai rumah,i di jalan sepi tersangka memaksa korban untuk turun dan membawa motor serta semua surat sepeda motor lalu kabur melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Buay Bahuga untuk ditindak lanjuti. (*)
Tahanan
Polsek Bahuga
penipuan dan Penggelapan
Polres Way Kanan
kepemilikan senjata tajam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
