Suasana Lebaran, Penjudi Nekat Gelar Sabung Ayam di Way Jepara
Agus Pamintaher
Lampung Timur
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP A.E. SIregar. (*)
Judi sabung ayam
suasana lebaran
penggerebekan
Polsek Way Jepara
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
