Suara Notifikasi CCTV di HP Istri Korban Ungkap Pencurian di Toko
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Aksi pencurian sebuah toko di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kamis (27/11/2025) sekira pukul 04.30 WIB, berhasil diungkap dan menangkap satu orang pelakunya.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka Hari Wijaya (26) warga Desa Kembang Tanjung dari hasil rekaman aplikasi CCTV handphone (HP) istri korban.
Dari notifikasi tersebut, korban meminta bantuan warga untuk mendatangi lokasi dan menangkap tersangka yang berusaha melarikan diri melalui atap asbes bagian belakang.
"Setelah dilakukan pengejaran, Tersangka berhasil diamankan dan sempat dihakimi massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Kasi Humas, Jumat (28/11/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah gunting, satu karung berisi berbagai merek rokok, serta uang tunai sebesar Rp296 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masuk dengan cara memanjat tembok lalu membuka atap asbes untuk kemudian mengambil rokok dan uang di dalam toko.
"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan diancam hukuman selama 7 tahun penjara," pungkas AKP Budiarto. (*)
Notifikasi CCTV
pencuri toko
Polsek Abung Selatan
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
