Spesialis Pencuri HP Dibekuk Polres Way Kaban

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

19 Desember 2025 16:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Way Kanan membekuk spesial pencuri HP. foto istimewa
Rilis ID
Polres Way Kanan membekuk spesial pencuri HP. foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Diduga tiga kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda, pria berinisial KR (27) warga Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan pihak berwajib 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, KR sebelumnya dilaporkan telah mencuri di rumah tetangganya berupa handphone (HP) 

KR melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar tidur dan masuk melalui jendela lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Atas perbuatannya, KR ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim, Jumat (19/12/2025).

Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain HP merek Vivo dan Oppo.

Untuk proses hukum lebih lanjut, KR ditahan dan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Spesialis

pencuri hp

polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya