Spesialis Pencuri HP Dibekuk Polres Way Kaban
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Diduga tiga kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda, pria berinisial KR (27) warga Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan pihak berwajib
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, KR sebelumnya dilaporkan telah mencuri di rumah tetangganya berupa handphone (HP)
KR melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar tidur dan masuk melalui jendela lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Atas perbuatannya, KR ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim, Jumat (19/12/2025).
Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain HP merek Vivo dan Oppo.
Untuk proses hukum lebih lanjut, KR ditahan dan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Spesialis
pencuri hp
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
