Simpan Senpi Rakitan di Mobil, Sopir Travel Dibekuk Polsek Pringsewu Kota
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kedatangan membawa senjata api (Senpi) rakitan yang disimpan di dalam mobil, pria berinisial M (42) warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dibekuk Polsek Pringsewu Kota pada hari Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat saat petugas tengah melaksanakan patroli di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.
Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan senpi jenis pistol di dalam dashboard mobil dan setelah digeledah ditemukan berikut lima butir amunisinya dalam mobil Toyota Avanza warna silver.
"Tersangka sehari-hari sebagai sopir travel mengaku membeli senpi seharga Rp1,5 juta sekitar dua tahun lalu dari seseorang yang tidak terlalu dikenalnya," kata Kapolsek, Jumat (19/12/2025).
Alasan tersangka membawa senpi Karena kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung dalam menjalankan pekerjaannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dan menelusuri asal-usul senpi rakitan tersebut, termasuk mengungkap identitas penjual serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)
Senpi rakitan
sopir travel
Polsek Pringsewu Kota
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
