Sikat Motor Tetangga, Polisi Tangkap Dua Warga di Bumi Nabung
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dusun VI, Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), pada Minggu (7/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil diungkap Polsek Rumbia.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka curanmor berinisial LJ (27) dan penadahnya HH (28) semuanya warga Kampung Bumi Nabung Ilir.
Kapolsek Rumbia Iptu Jupriyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, awalnya pelapor kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 7836 IG milik anaknya.
Sepeda motor tersebut berada di teras samping rumah, dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia segera melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya pada hari Kamis (11/9/2025) di wilayah Kampung Bumi Nabung Ilir.
“Iya, tersangka LJ diduga sebagai pencuri dan HH sebagai penadah motor hasil curian,” kata Kapolsek, Senin (15/9/2025).
Atas perbuatannya, LJ dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan HH dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Kami Saat masih melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini," pungkas Iptu Jupriyanto. (*)
Curanmor
motor tetangga
Polsek Rumbia
Polres Lamteng
bumi nabung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
