Satu Orang Komplotan Pencuri Mobil Colt di Lamtim Ditangkap Jatanras Polda Lampung
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kasus pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS di wilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim) terungkap dan menemukan seorang tersangkanya
Hasil penyelidikan, tersangka berinisial GCH (27) warga Desa Tanjung Ratu Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, telah ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dalam perkara lain yang dilakukannya.
Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB
Korban baru mengetahui mobil miliknya hilang saat membuka pintu rumah untuk mengeluarkan sepeda motornya.
Setelah melihat gerbang bengkel dalam keadaan terbuka dengan gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada, korban membangunkan istrinya untuk meminta bantuan kepada tetangga, serta menghubungi pamong setempat dan pihak kepolisian.
"Hasil pengembangan, tersangka GCH telah diamankan terlebih dahulu oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung,"" kata Kapolsek, Kamis (12/2/2026).
Dalam pemeriksaan, GCH mengakui telah melakukan pencurian kendaraan milik korban bersama komplotannya berjumlah tujuh orang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka juga mengungkapkan, kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah yang juga berstatus DPO.
"Saat ini, penyidik kami terus melakukan pengembangan guna memburu para tersangka lainnya serta penadah barang hasil kejahatan," pungkas AKP Emi Suhaemi. (*)
Pencuri mobil
Polsek Pekalongan
Polres Lamtim
Jatanras Polda Lampung
seorang Komplotan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
