Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Dua orang diduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Metro berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di lokasi berbeda pada hari Senin (22/12/2025).
Dua orang tersebut yakni ORS (25) warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dan N (30) warga Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan penangkapan ORS di di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat dan N di sebuah kamar kos elurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Dari tangan ORS, polisi menemukan lima paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan di kamar kos N, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu seharga Rp150 ribu, delapan paket sabu seharga Rp100 ribu, serta enam plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang, dengan total berat mencapai lebih dari 7 gram.
"Keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Selasa (23/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pengedar sabu
narkotika
Satresnarkoba
polres Metro
AKBP Hangga Utama Darmawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
