Sambangi Minimarket, Polisi di Bandar Lampung Ingatkan Warga Waspada Aksi Kejahatan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 September 2025 11:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi menyambangi gerai minimarket untuk imbau petugas lebih waspada kasus kejahatan. Foto: Ist
Rilis ID
Polisi menyambangi gerai minimarket untuk imbau petugas lebih waspada kasus kejahatan. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Panjang terus aktif mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Kali ini, imbauan kamtibmas disampaikan langsung kepada karyawan minimarket di Jalan Yos Sudarso, Panjang Utara, Senin (15/9/2025).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menekankan bahwa minimarket kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan, terutama pada jam-jam rawan.

“Pelaku kriminal sering memanfaatkan situasi sepi, seperti saat malam hari atau ketika karyawan sedang menghitung uang di kasir. Karena itu kami minta agar karyawan selalu waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Martono.

Selain mengingatkan kewaspadaan, polisi juga mendorong manajemen minimarket untuk memperkuat sistem keamanan.

Penggunaan kamera pengawas (CCTV), alarm darurat, hingga penambahan petugas keamanan disebut sebagai langkah penting yang bisa dilakukan.

“Kami sarankan fasilitas keamanan dilengkapi, sehingga risiko tindak kriminal bisa diminimalisir,” tambahnya.

Guna mendukung upaya tersebut, Polresta Bandar Lampung juga berkomitmen meningkatkan patroli di sekitar kawasan minimarket, khususnya di titik-titik yang dianggap rawan.

Warga dan karyawan diminta tidak ragu melapor jika menemukan situasi mencurigakan.

“Kami siap menindak tegas pelaku kriminal. Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi layanan kepolisian terdekat,” tegas Kompol Martono.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Polresta Balam

Kasus kejahatan

Polsek Panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya