Rugikan Perusahaan Belasan Juta, Sopir Truk Ekspedisi Dijerat Pasal Penggelapan
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Dipercaya perusahaan mengantar barang dari Jakarta ke Jambi, seorang sopir truk ekspedisi berinisal MT (33), justru menggelapkan uang jalan.
Atas perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15.136.000 dan melaporkannys ke Polsek Way Jepara.
Kapolsek Way Jepara Iptu AE. Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, berdasarkan laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Senin (15/9/2025), sekitar pukul 12.00 WIB
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar tanda terima pembayaran tol yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya.
"Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," kata Kapolsek, Selasa (16/9/2025).
Awal perbuatan tersangka menurut Iptu AE. Siregar terjadi pada hari Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 19.51 WIB.
Saat itu korban mentransfer uang jalan sebesar Rp6 juta kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri untuk biaya operasional muat barang dari gudang Shopee Store.
Setelah dana diterima, tersangka beserta pengiriman barang tidak jelas dan oleh korban dihubungi nomor ponselnya tetapi tidak aktif.
Hingga akhirnya, tiga hari kemudian korban mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung-Bakauheni KM 311 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Akibat kejadian ini, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman," pungkas Iptu AE. Siregar. (*)
Rugikan perusahaan
Sopir truk ekspedisi
pasal penggelapan
Polsek Way Jepara
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
