Rugikan Negara Rp2 Miliar, Polisi Tahan Eks Pejabat Bank di Lampung
Agus Pamintaher
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Teluk Betung, YA (40) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers mengatakan, kasus tersebut bermula saat pertemuan antara tersangka dan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada 2019–2020.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan diterima.
"Untuk meloloskan kredit, tersangka diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta sampai akhirnya cair dan menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta," kata Kapolresta, Rabu (17/9/2025).
Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp125 juta; Fotokopi dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, dan tiga surat peringatan tunggakan dari BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta," pungkas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (*)
Eks pejabat Bank
korupsi
Polresta Bandar Lampung
pinjaman kredit
rugikan negara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
