Rudapaksa, Tiga Orang Ditahan Unit PPA Satreskrim Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja penyandang disabilitas, tiga orang berinisial AMN (20) warga Metro Pusat, AL (19) warga asal Hadimulyo Barat dan RA (26) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga korban yang tak kuasa menahan amarah dan duka atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di dalam sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Metro Pusat.
Peristiwa yang di alami korban kemudian dilaporkan oleh ayah kandungnya yang sehari-hari berdagang dan tinggal di wilayah Metro Pusat.
"Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor, pakaian korban, hingga perlengkapan pribadi yang dikenakan korban saat kejadian disita dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian," kata Kasat Reskrim, Jumat (19/12/2025).
Menurut Iptu Rizky, modus operandi para tersangka terbilang licik dan terencana. dengan menjemput korban di dekat rumahnya kemudian dibawa ke kontrakan untuk dirudapaksa.
Berkat kesigapan polisi, sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama, keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat mengamankan salah satu tersangka dan menyerahkannya ke Unit PPA Polres Metro lalu dua tersangka lainnya.
Kini ketiga tersangka dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan hukuman paling lama 16 tahun penjara. (*)
Rudapaksa
tiga orang
Unit PPA Satreskrim
polres metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
