Ribut! Pria di Pardasuka Serang Tetangganya Pakai Golok
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Hanya masalah batu bronjong, seorang pria berinisial IB (49) tega menganiaya tetangganya Upron (37) dengan menggunakan golok hingga luka di sekujur tubuh.
Atas perbuatannya tersebut, warga Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (20/12/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pardasuka sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu karena luka serius yang dideritanya.
Tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban berhasil diamankan di rumahnya kurang dari satu jam setelah kejadian dan bersikap kooperatif.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, awalnya tersangka bersama istrinya pulang dari kebun dan melintasi pematang sawah milik mereka yang berada di tepi sungai.
Saat itu, korban mendapati kawat bronjong berisi batu yang berfungsi sebagai penahan longsor dalam kondisi rusak dan sang istri mendatangi rumah korban untuk mengingatkan agar tidak mengambil batu di sekitar sawah tersebut.
Namun, teguran itu memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.
“Tersangka masuk ke dalam rumah, mengambil golok, lalu menyerang korban,” kata Kapolsek, Minggu (21/12/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Tetangga
penganiayaan
pakai golok
Polsek Pardasuka
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
