Residivis Berulah, Curi Kabel Sutet Senilai Rp60 Juta
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian kabel saluran umum tegangan ekstra tinggi (Sutet) di area PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), tim gabungan Tekab 308 berhasil menangkap seorang tersangka.
Saat ini yakni tersangka berinisial SH alias Pulung (31) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakup Samsudin mewakili Kapolres AKBP Almansyah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2925) sekitar pukul 07.00 WIB..
Karyawan perusahaan melaporkan hilangnya kabel konduktor ACSR 450 atau kabel sutet sepanjang kurang lebih 500 meter..
“Atas kejadian tersebut, pihak PT Indokarya Elektrik Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan lapor ke Polsek,” kata Kasi Humas, Rabu (17/12/2025).
Minggu (14/12/2025), Tekab 308 Polsek dan Polres berhasil mengamankan tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol di Gang Bintara Yukum Jaya.
Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni RL, MA, dan KN.
"Tersangka diketahui merupakan residivis dengan catatan satu kasus curanmor dan dua kasus narkoba," imbuh AKP Yakup Samsudin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Residivis
Curat
kabel Sutet
Polsek Terbanggi Besar
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
