Mencuri Isuzu Panther, Residivis Asal Bandar Lampung Dibekuk Polisi Pringsewu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang residivis kasus pencurian ternak berinisal EW (52) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther nopol BE 1473 GQ diketahui oleh korban di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri dengan mobil korban.
"Tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor justru berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar," kata Kapolsek Pringsewu Kota AKP Roman Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (9/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya.
Sedangkan mobil korban ditemukan di wilayah Pekon Podosari diduga akibat kehabisan bahan bakar.
Hasil penelusuran, sepeda motor yang digunakan rekan tersangka kabur dipinjam dari seorang pedagang untuk membeli bahan bakar mobil curian.
Pencarian di rumah rekan tersangka, polisi hanya menemukan mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sebagai residivis yang pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
"Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas AKP Roman Zamora. (*)
Isuzu Panther
Residivis
pencuri mobil
Polsek Pringsewu Kota
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
